Kamis, 24 September 2015

Tugas dan Wewenang MPK menurut Wikipedia

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  3. Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  4. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  5. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  6. Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
  7. Mengawasi Kinerja OSIS
  8. Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota

Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut :
  1. Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  2. Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
  3. Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  4. Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
  5. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  6. Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  7. Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  8. Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  9. Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  10. Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar